Satresnarkoba Polres OKU Timur, Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi Rumahan

Satresnarkoba Polres OKU Timur, Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi Rumahan

Sumsel –Radar Bhayangkara Indonesia 

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan mengungkat praktik pembuatan pil ekstasi berbahan zat berbahaya yang dilakukan di rumah penduduk di daerah itu.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis dalam press releasenya di Martapura, pada jumat(17/03/2023) mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap tersangka AN (34) sebagai pemilik sekaligus pelaku pembuatan pil ekstasi produk “rumahan” itu.

Tersangka AN ditangkap pada Kamis (16/3) di rumah Muncak Kabau Dusun VI Desa Gunung Raya, Kecamatan BPB Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.

Menurut keterangan tersangka, bisnis haram tersebut dilakukan sejak hampir satu tahun terakhir dengan hasil produksi pil ekstasi siap edar rata-rata per hari sekitar 50-100 butir.

“Tersangka sudah piawai dalam membuat pil ekstasi. Dalam sehari bisa produksi mencapai puluhan bahkan ratusan butir sesuai pesanan dengan keuntungan Rp500 ribu,” katanya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti sebanyak 32 butir pil ekstasi logo mahkota warna coklat, 12 butir logo boneka warna krem, 11 butir logo bintang warna hijau, 10 butir logo merci warna coklat, dan 23 butir tanpa logo.

Selain itu, petugas juga mengamankan zat berbahaya diduga bahan membuat narkotika jenis pil ekstasi antara lain satu toples berisi serbuk warna hijau dan satu kantong plastik klip bening berisi bubuk warna abu-abu.

Kemudian, satu kotak obat merk Luvisma, dua kantong pil Ephedrine warna coklat, satu bungkus pewarna makanan, dua blister obat merk Theobron, empat buah kapas rokok, dua botol alkohol, satu kantong semen putih, dua kantong soda api yang dibungkus plastik klip bening, dan satu botol soda api cair.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka akan dijerat pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 129 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana dalam Pasal 113 ayat (2) yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup. Untuk pasal 112 hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”terangnya.

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.