Selamatkan Generasi Muda dari Jeratan Narkoba,Pemdes Kalinggung bersama TNI -Polri Kecamatan Blimbing Sari, Sosialisasi Bahaya Akan Narkoba

BANYUWANGI Radar BI, Pemerintah Desa (Pemdes) Kalinggung bersama TNI -Polri, Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, menggelar sosialisasi bahaya akan Narkoba bagi Masyarakat khususnya generasi muda, sosialisasi digelar di pendopo Desa,pada Kamis (26/6/25)
Hadir dalam acara Sosialisasi tersebut Kepala Desa,Babinsa,Bhabinkamtibmas, serta Kepala Dusun,serta Masyarakat sekitar,yang kebanyakan dari kalangan anak muda Masyarakat kalinggung.
Dalam sambutannya Kepala Desa Kalinggung Ahmad Afandi S,PD.saat sosialisasi,mengatakan di pagi hari ini Pemerintah Desa Kalinggung melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba,saya berharap kepada adik -adik memperhatikan apa yang disampaikan oleh para mentor dan narasumbernya ,dengarkan baik-baik, karena kalau sudah terjerumus hukuman Narkoba itu sangat berat, maka dari itu saya sebagai kepala Desa berharap kepada adik -adik jangan sampai terlibat,dan coba-coba sama yang namanya Narkoba,”ucapnya
Ditambahkan ,Babinsa Koramil Rogojampi Sertu Adi Gunawan menyampaikan kepada para pemuda binaannya yang hadir di acara sosialisasi bahaya narkoba tersebut,kami TNI -Polri beserta Pemerintah setempat berharap, jangan sampai ada Warga binaannya yang menjadi korban Penyalagunaan , atau pecandu narkoba,hindari dan jahui pergaulan yang sifatnya membahayakan kepada diri kita sendiri maupun orang lain, seperti yang namanya narkoba
“Kamu harus mengerti apa itu narkoba, karena narkoba itu bisa merusak saraf pikiran kita yang membikin bisa jadi lupa ingatan, lebih jelasnya lagi nanti biar di jelaskan sama pak polisi bhabinkamtibmas tentang hukum terkait narkoba,”tegas Sertu Adi Gunawan Babinsa Koramil Rogojampi
Diakhir sosialisasi tersebut,dalam kesempatannya Bhabinkamtibmas Polsek Rogojampi,Aipda Eko Giyantoro menjelaskan tentang Undang-undang Nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan ketentuan Pidana Undang-undang tersebut, mulai dari bandar,pengedar sampai pemakainya ,dari mulai pasal 111 ,pasal 112 ,pasal 114 dan pasal 115 ,serta pasal 127,yang dinyatakan sebagai pemakai narkoba,”terangnya.