Selebgram Medan Ditangkap dengan 70 Ribu Pil Ekstasi dan 6 Kg Sabu
Radar Bhayangkara Indonesia | Medan, Seorang selebgram berinisial MY (29), yang dikenal sebagai konten kreator di media sosial, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. MY, warga Jalan Abdi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, diamankan dengan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, yaitu 6 kilogram sabu dan 70 ribu butir pil ekstasi.
Selain MY, polisi juga menahan dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama, yaitu SS alias A (29), warga Jalan Air Bersih Ujung, Kecamatan Medan Kota, dan NH alias D (37), warga Jalan Tumpatan, Kabupaten Deliserdang. Ketiganya ditangkap dalam operasi penanganan peredaran narkoba yang dilaksanakan pada 30 Oktober 2024.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (5/11) bahwa penangkapan MY merupakan bagian dari upaya intensif pihak kepolisian dalam memutus rantai distribusi narkoba di wilayah Medan.
“MY, yang juga seorang selebgram, kami amankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Delitua sambil membawa narkoba,” ujar Kombes Pol Gidion. Dari hasil pemeriksaan, MY mengaku menerima imbalan sebesar Rp25 juta untuk mengedarkan narkoba tersebut.
Penangkapan MY memberikan petunjuk lebih lanjut yang membantu pihak kepolisian mengembangkan kasus ini, hingga berhasil menangkap SS dan NH yang diduga bagian dari jaringan narkoba yang lebih luas.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis, menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami jaringan tersebut. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup besar,” ungkap Kompol Adrian.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolrestabes Medan. Mereka terancam hukuman berat, termasuk hukuman seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Operasi ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Medan dan sekitarnya, sekaligus memberi peringatan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba