Seorang Kakek,Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak Dibawa Umur, Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Timur 

Seorang Kakek,Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak Dibawa Umur, Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Timur 

TANJABTIM- JAMBI, Radar BI -Seorang Kakek berinisial I diamankan Unit Satreskrim Polres Tanjab Timur, atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap Anak di Bawah Umur.

Kakek berinisial I diamankan setelah adanya laporan polisi nomor:LP/B/55/X/2025 / SPKT / POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR / POLDA JAMBI, pada tanggal 23 Oktober 2025.

Menurut Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Kuswicaksono saat ditemui media di ruang kerja, membenarkan ada kasus pelecehan seksual terhadap dua(2) anak di bawah umur.

Lanjut Kapolres ,Peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi pada hari rabu 22 Oktober 2025 sekira pukul 13, 00 Wib, saat itu pelaku mendatangi rumah korban, dengan alasan mengajak main ke masjid, tepatnya dibelakang masjid Fastabiqul Khairat Alamat Rt 04 Rw 01 Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan. Muara Sabak Barat pelaku melakukan aksinya, dengan iming – iming permen.

Menurut Kapolres Pelaku adalah warga Kecamatan Rantau Rasau, pelaku salah satu anggota jemaah pengajian yang sering berpindah pindah dan menginap dari masjid ke masjid untuk melaksanakan kegiatan keagamaan.

Menurut keterangan Korban yang di bacakan Kapolres, saat itu pelaku memeluk korban sekitar lima menit kemudian pelaku meraba raba dan mencubit daerah kewanitaan sembari mencium pipi kanan dan kiri, menyadari perbuatan pelaku korban mendorong pelaku.

“Korban sempat memeluk dan meraba raba serta mencubit di alat vitalnya, sembari mencium pipi korban” jelas Kapolres kepada media.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku berinisial I di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E

Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti

Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002

tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun dan denda 5 milyar.

“Perbuatan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” jelas Kapolres.(Arbain)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *