Seorang Komplotan Maling Bongkar Rumah Tumbang Ditembak Polsek Medan Helvetia di Simalungun
Medan | Radarnews
Tidak butuh lama dalam mengungkap kasus pembunuhan di Medan. Buktinya, seorang komplotan maling bongkar rumah terlibat menghilangkan nyawa orang dengan cara menikam dengan benda tajam tumbang ditembak petugas Sat Reskrim Polsek Medan Helvetia di Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Pelaku terlibat melakukan pembunuhan di Kelambir V Lepas Landas, No 100, Kelurahan Tanjung Gusta Medan itu Inisial TK. medan 22 maret 2024
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH M.Hum didampingi Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan, kejadian “pembunuhan terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 21.50 WIB di Jalan Kelambir V Lepas Landas, No 100, korban atas nama Bima Perangin – angin mengetahui jika rumahnya dimasukin maling. Kemudian korban menemui saksi Zulnepi Chaniago yang saat itu berada di warung pangkas dan mengatakan, kepada saksi Alex gak dengar kau ada maling masuk ke rumah korban. Dan saksi menjawab tidak dengan karena sedang mendengarkan musik. Lalu korban kemudian mengajak saksi Zulnepi alias Alex untuk melihat ke rumah saksi dan saksi menjawab ayok. Namun saat itu korban berjalan terlebih dahulu. Sekitar lima menit. Kemudian Alex kemudian menyusul korban sembari membawa senter. Saat berada di depan pintu rumah korban yang saat itu sudah terbuka. Namun Alex melihat seorang laki – laki yang tidak dikenal menikam badan korban beberapa kali dan Alex kemudian menyenter wajah pelaku dan juga korban sambil berteriak. Pelaku langsung mengejar Alex sehingga Alex melarikan diri menuju ke arah Jalan Kelambir V. Sementara itu pelaku saat itu berlari berbelok ke kanan rumah Korban. Dan bertemu dengan saksi Friendly dan Anggi Harianto sambil memegang pisau dan mengatakan akan membunuh kalian sambil terus berlari melompat ke bawah sungai Sei Belawan dan selanjutnya melarikan diri. “Dari laporan itu langsung petugas melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku bersembunyi di seputaran Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dan terpaksa diberikan hadiah timah panas saat disergap di salah satu rumah yang telah terkepung, ” jelas Kombes Teddy Marbun.
Modus operandinya pelaku insial TK masuk ke dalam rumah korban dengan maksud ingin mengambil barang – barang milik korban dari dalam rumah, dan perbuatan tersangka diketahui oleh korban sehingga tersangka kemudian membunuh korban dengan cara menikam tubuh korban hingga korban meninggal dunia.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka itu yakni, satu buah bilah pisau sangkur, satu buah tas sandang hitam merk Polo Amstar, satu buah kamera merk Olympus, satu buah baju singlet warna hitam, ” terangnya.
Imbas perbuatan pelaku itu melanggar Pasal 338 Subs 365 (3) KUHPidana tentang sengaja menghilangkan jiwa orang atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.radar_rudi