Setelah Didesak, Penyidik Polrestabes Medan Akhirnya Sarankan Pelapor Batalkan Surat Perdamaian
Medan|Radar Bhayangkara Indonesia
Setelah didesak, Penyidik Polrestabes Medan, Iman S Harefa akhirnya menyarankan pelapor Ratna Simanjuntak agar Surat Perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak yang dibuat pada tanggal, 8 Juli 2022 dibatalkan.
“Ia Kak, saya pun sudah koordinasi sama pimpinan, bahwa pelapor diminta membatalkan Surat Perdamaian itu biar perkara ini bisa dilanjutkan kembali, kata Penyidik Iman S Harefa, Selasa (4/4/2023).
Ucapan Penyidik ini setelah pelapor Ratna Simanjuntak mendatangi Penyidik Iman S Harefa terkait perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 108 juta beserta Fiber (tong ikan) dan Fes (keranjang ikan) bernilai Rp 3 juta lebih yang dilakukan terlapor Salman.
Menurut Ratna Simanjuntak sempat terjadi perdebatan dimana Penyidik dinilai ada indikasi membantu terlapor Salman dengan mengarahkan perkara penipuan dan penggelapan ini menjadi perkara Perdata.
Namun Ratna Simanjuntak tetap bersikeras bahwa perkara ini murni penipuan dan penggelapan karena tidak pernah menerima uang modal dari terlapor Salman satu sen pun, kata Ratna.
Selain itu, terlapor Salman tidak menepati janjinya sesuaikan kesepakatan yang dituangkan pada Surat Perdamaian pada poin ke-3 dan ke-4 makanya saya mendesak Penyidik agar perkara ini dilanjutkan, ujar Ratna Simanjuntak.
Bahwa perkara ini sudah dilaporkan Pelapor, Ratna Simanjuntak ke Polrestabes Medan pada Tanggal 19 Agustus 2020 yang lalu dengan tanda bukti laporan Nomor: STTLP/2055/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT.
Selanjutnya laporan tersebut ditanggapi oleh Penyidik Polrestabes Medan dengan melayangkan surat panggilan Nomor: S. Pgl/ 2005/VI/RES. 1. 11. /2022/ Reskrim (Panggilan 1) memanggil pelapor Ratna Simanjuntak untuk menemui Penyidik AKP Aryya Nusa Hindrawan, SIK atau Penyidik pembantu Briptu Iman S Harefa, SH di kantor Polrestabes Medan Jalan HM. Said No.1 Medan pada hari Jumat, tanggal, 08 Juli 2022 pukul 14.30 WIB untuk mediasi.
Mediasi yang disarankan Penyidik disepakati kedua belah pihak yaitu pelapor (Ratna Simanjuntak) dan terlapor (Salman) dengan membuat Surat Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan juga ditandatangani masing-masing saksi dari kedua belah pihak diatas materai.
Dalam surat Perdamaian yang dibuat pada tanggal, 08 Agustus 2022 dihadapan Penyidik, Iman S Harefa terjalin kesepakatan kedua belah pihak, dimana Pihak Kedua (Terlapor) pada poin ke-3, Pihak Kedua bersedia mencicil sebesar Rp 2 juta perbulan sampai dengan Jumlah Rp 108 juta dimulai sejak bulan Agustus 2022 selama 48 Bulan dari tanggal 1 sampai tanggal 5 setiap bulannya.
Dalam poin ke-4 dijelaskan, apabila Pihak Kedua tidak menepati janji melakukan pencicilan sampai lunas, Surat Perdamaian ini batal dan perkara dilanjutkan kembali.Radar_@sembiring