Siapkan Puluhan Pengaman,Pasar Baru Akan Segera Di Eksekusi
Stabat | Radar Bhayangkara Indonesia
Pengelola Pasar Baru Stabat berencana melakukan penutupan secara permanen terhadap pasar tradisional yang berada di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Aksi penutupan akan dilaksanakan dalam pekan ini. Meski begitu pihak pengelola Pasar Baru Stabat yang juga merupakan ahli waris atas lahan seluas 13.000 meter per segi itu belum mau membocorkan waktunya.
“Kami putuskan, final. Penutupan pasar Stabat segera kami lakukan dalam waktu dekat ini,” kata Elidawaty ahli waris tanah Pasar Baru Stabat kepada awak media di Stabat, Senin 5 Juni 2023.
Lanjut Elidawati menyebutkan, bahwa penutupan Pasar Baru Stabat itu sebagai langkah konkrit atas kepemilikan Pasar Baru Stabat yang selama ini dikuasai pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Kami sebagai ahli waris dari almarhum Syaiful Bahri yang memiliki kekuatan hukum atas tanah Pasar Baru Stabat sudah terlalu sabar, dan ini saatnya kami harus menguasai apa yang menjadi milik kami,” ujar Elidawati.
Dia mengungkapkan, dalam eksekusi penutupan Pasar Baru Stabat ini pihaknya melibatkan puluhan personel dari berbagai kelompok masyarakat yang peduli akan kebenaran dan keadilan.
“Puluhan orang personel sudah kami persiapkan dan alhamdulillah personil yang akan terlibat murni mereka terpanggil karena membela kebenaran,” ungkapnya.
Sementara untuk mengawal jalannya eksekusi pasar Baru Stabat, pihaknya akan menyurat secara resmi ke Kepolisian terdekat.Sebelumnya telah diberitakan bahwa, pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan Pasar Baru Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, mengancam akan menutup pasar karena merasa tidak mendapat kompensasi selama ini.
Ahli waris lahan Pasar Baru Stabat, Elidawati, mengatakan pihaknya berencana menghentikan operasional pasar di atas lahan saat ini, secara permanen.
“Pasar Baru Stabat akan kami tutup. Kami lihat tidak ada itikad baik dari pihak-pihak terkait di sana terhadap kami,” ungkapnya, Jumat 26 Mei 2023.
Secara garis besar, ada dua alasan dia ingin menutup pasar. Alasan pertama, Elida merasa sejak pasar itu beroperasi lima tahun lalu dia tidak pernah mendapat kompensasi apapun, baik dari biaya lapak pedagang maupun uang parkir.
Bahkan dia melihat biaya lapak pedagang dikelola oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pihak-pihak itu yang selama ini mengambil untung dari pengoperasian pasar.
Dia mengatakan sudah berulang kali memertanyakan ihwal biaya lapak pedagang, uang parkir dan pemasukan pasar lain kepada Pemkab Langkat. Namun hingga kini tidak mendapat keterangan yang jelas.
Alasan kedua, terkait dengan ketertiban. Selama ini keberadaan Pasar Baru Stabat sering menjadi pemicu perdebatan hingga pertengkaran. Baik karena masalah pengelolaan maupun terkait status kepemilikan lahan dan pasar.
“Lebih baik kami tutup sehingga tidak ada yang ambil kesempatan,” ujarnya.
Elida mengatakan pihaknya memiliki kewenangan menutup pasar karena sebagai ahli waris lahan pasar. Menurut dia, lahan yang ditempati Pasar Baru Stabat bukan milik Pemkab Langkat, tetapi kepunyaan keluarganya.
Lahan seluas total sekitar 1,3 hektare tersebut adalah milik Syaiful Bahri. Sedangkan Elida merupakan anak kedua dari pasangan Syaiful Bahri dan Islamidar dan kini sebagai ahli waris dari lahan itu.
Di atas tanah itu awalnya dibangun kios dan tempat pertemuan/jambur/losd) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) antara Syaiful Bahri bersama para pedagang. Dengan perjanjian selama 20 tahun atau sejak 1 Oktober 1995 hingga 1 Oktober 2015.