Sidang Lanjutan Kasus Pencatutan Nama Ukat Sukatma Molor Sampai 5 Jam
Cibinong Bogor, – Radar Bhayangkara Indonesia,
Pengadilan Negeri Klas 1 Cibinong Kabupaten Bogor kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus pencatutan nama Ukat Sukatma, Selasa (05/09/2022).
Sidang sempat tertunda sampai 5 jam, yang semula dijadwalkan jam 09:00 WIB pagi di karenakan Hakim Ketua dan Hakim Anggota belum ada yang datang, jadi sidang di tunda sampai pukul 2 siang.
Belum di ketahui apa penyebabnya, sehingga Hakim ketua dan hakim anggota terlambat datang. Dan yang menjadi catatan, setiap kali sidang selalu telat dan tidak tepat waktu.
Kuasa hukum penggugat Ukat Sukatma dan tergugat PT PAP yang sudah datang dari pagi sempat mengeluhkan atas kinerja Hakim, yang selalu menunda-nunda sidang dan tidak tepat waktu.
Sidang hari ini yang mengagendakan menghadirkan saksi-saksi di dari pihak penggugat dalam kasus pencatutan nama Ukat Sukatma.
Saat di tanya oleh Hakim apakah Saksi Aan Sugiri mengenal Ukat sukatma, terus di tanya apakah tanah yang di klaim milk PT PAP milik Ukat sukatma?
Saksi Aan Sugiri menjawab, bahwa sudah lama mengenal saudara Ukat sukatma dan tanah tersebut bukanlah milik Ukat sukatma. Karna Ukat sukatma tidak memliki tanah di daerah tersebut. Sementara saksi Hasan juga mengatakan hal yang sama.
Sementara saat diwawancarai kuasa hukum Ukat Sukatma, Saepul Abu Gozali, SH, Baharuddin Ritonga, SH menjelaskan bahwa sudah jelas tanah tersebut bukannya milik bukan sukatma tapi nama unggasukan mah dicatut masuk ke dalam sertifikat hak milik tanah tersebut
“Dalam hal ini kami mohon kepada hakim untuk lebih jeli lagi menyikapi kasus ini karena ini sudah menyangkut nama baik ukar Soekarno dan juga klien kami memang tidak memiliki tanah di daerah tersebut,” pungasnya.
“Kami juga menduga bahwasanya dalam kasus ini banyak keterlibatan beberapa pihak terutama adanya mafia mafia tanah yang berada di desa tersebut dan juga adanya oknum-oknum BPN Cibinong yang bermain dalam kasus ini,” ujar Saeful.