Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel dengan Kepolisian Polda Sumsel
Palembang
Radar Bhayangkara Indonesia.com Direktorat Intelkam Polda Sumsel Sosialisasi perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polri yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Aston jalan Basuki Rahmat Palembang,pada Senin (19/12/2022)
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Direktur Intelkam Polda Sumsel yang di wakili oleh Kasubdit III Intelkam Polda Sumsel AKBP Muhammad Syobirin S, SH., MH., Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Bapak Eko Purnomo dan Seluruh kepala Kantor Cabang Sejajaran Wilayah Sumbagsel yang mengikuti kegiatan Sosialisasi.
Kasubdit III Intelkam Polda Sumsel AKBP Muhammad Syobirin menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman Polri dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati kerjasama antara kedua belah pihak, pada 24 Januari 2021 yang lalu. Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam Nota Kesepahaman ini adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.
“Salah satu poin penting dalam Nota Kesepahaman tersbeut adalah kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan,” imbuhnya.
“Adapun ruang lingkup kerjasama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara Intel dan BPJS Ketenagakerjaan, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program BPJAMSOSTEK, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama,” ujarnya.
Menurut AKBP M Syobirin, kegiatan ini berdasarkan Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Nomor : MOU/24/122021 dan NK/55/XII/2021 tentang sinergitas tugas dan fungsi dalam Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Adapun, maksud dan tujuannya adalah sebagai pedoman tentang sinergitas tugas dan fungsi dalam Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mewujudkan kerjasama yang strategis,” kata dia.
Ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman/ Perjanjian Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Polri meliputi pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bantuan pengamanan, peningkatan kapasistas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana dan kegiatan lain yang disepakati.
Ditempat yang sama, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Bapak Eko Purnomo saat di wawancarai mengatakan kerjasama ini merupakan salah satu turunan MOU antara Kapolri dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ruang lingkup kerjasama antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program BPJAMSOSTEK, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama,” pungkasnya.
“Nota kesepahaman yang ditandatangani Dirut BPJAMSOSTEK bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU no. 24/2011 dapat segera terwujud. Kerjasama ini berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes POLRI, hingga ke tingkat Satuan wilayah POLDA dan POLRES se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Masih kata Eko, BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagsel menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada POLRI atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Kerjasama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar manajemen BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” ungkap Eko Purnomo.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan (JKP).Suherman