Sosialisasi Pindah Serikat Pekerja, Pekerja Diberikan Pemahaman PKB, K3, dan Kerahasiaan Perusahaan
TANGERANG, Radar BI- Kegiatan sosialisasi terkait perpindahan serikat pekerja sekaligus penyampaian materi penting mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta kerahasiaan perusahaan digelar dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pekerja. Selasa (05/05/2026).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan pekerja, pengurus serikat, serta sejumlah pihak terkait pukul 08:00 wib di taman kumpul JEMBO CABLE yang memiliki peran dalam hubungan industrial di perusahaan.
Dalam kegiatan tersebut, para pekerja diberikan penjelasan mengenai alasan dan mekanisme perpindahan serikat pekerja.
Disampaikan oleh bung kuntadi bahwa perpindahan ini merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh undang-undang, selama dilakukan secara sukarela dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa seluruh pekerja memahami proses administrasi serta implikasi dari keputusan tersebut, baik dari sisi keanggotaan maupun perlindungan hak-hak pekerja.
Selain itu, materi mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan ini. PKB dijelaskan sebagai landasan hukum yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. Para peserta diberikan pemahaman tentang pentingnya PKB dalam menjamin kesejahteraan pekerja serta menjaga stabilitas hubungan industrial. Ditekankan pula bahwa setiap perubahan atau pembaruan PKB harus melalui proses perundingan yang transparan dan melibatkan perwakilan pekerja.
Tidak kalah penting, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjadi perhatian dalam sosialisasi ini. Para pekerja diingatkan akan pentingnya penerapan standar K3 di lingkungan kerja guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pihak penyelenggara menegaskan bahwa K3 bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga menjadi kewajiban bersama seluruh pekerja untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Dengan penerapan K3 yang baik, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif.
Selanjutnya, materi mengenai kerahasiaan perusahaan juga disampaikan oleh Mardiyanto selaku ketua puk secara tegas. Pekerja diingatkan untuk menjaga informasi penting perusahaan agar tidak disalahgunakan atau disebarluaskan kepada pihak yang tidak berwenang. Hal ini dinilai penting dalam menjaga keberlangsungan usaha serta kepercayaan antara perusahaan dan pekerja. Pelanggaran terhadap kerahasiaan perusahaan dapat berdampak serius, baik secara hukum maupun terhadap hubungan kerja.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman pekerja terhadap hak dan kewajibannya, sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait materi yang disampaikan, sehingga tercipta komunikasi yang terbuka dan konstruktif.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses perpindahan serikat pekerja dapat berjalan dengan tertib dan sesuai aturan, serta seluruh pekerja memiliki bekal pengetahuan yang cukup terkait PKB, K3, dan kerahasiaan perusahaan dalam menjalankan aktivitas kerja sehari-hari.@Yusuf

