Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Menangkapnya Residivis Pengedar Narkoba Antarkabupaten
Makassar | Radar Bhayangkara Indonesia, Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, kembali mengungkap peredaran narkoba di Sulsel. Kali ini, satu terduga pengedar narkoba antar kabupaten berhasil ditangkap. Selasa 21Mei 2021
Terduga pelaku berinisial H (40), ditangkap anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, di Jl Poros, Manise, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 15.20 wita.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku dibuntuti dan berhasil diamankan setelah dicegat saat pelaku singgah belanja di salah satu minimarket di Jl Poros, Manise, Kabupaten Sidrap, ” kata Fajri, Selasa (21/5/2024).
Mantan Wakapolres Gowa ini menyebut, setelah berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Alhasil, anggota menemukan dua saset ukuran besar diduga sabu kurang belih 100 gram. Barang itu ditemukan dikantong celana kanan depan pelaku.
Pelaku kata Fajri, mengaku kalau narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seorang lelaki berinisial K dan lelaki BUR di Kabupaten Sidrap. Pelaku membeli persaset seharga Rp 43 Juta, karena dua saset sehingga pelaku membelinya seharga Rp 86 juta.
“Sabu dua saset besar itu, rencana pelaku akan saset-sasetkan lagi. Kemudian akan dijual di Kabupaten Bone seharga Rp 1,4 Juta per gramnya, ” kata mantan Kapolsek Wajo ini.
Fajrin menjelaskan, terduga pelaku ini telah melakoni penjualan atau mengedarkan sabu sejak tahun 2020. Sabu yang dijualnya saat itu, diperoleh dari lelaki YG. Pelaku memperoleh mulai 5 gram sampai 10 gram dan per gramnya dibeli seharga Rp 1,3 juta. Kemudian dijual seharga Rp 2 juta per gramnya.
“Pelaku ini merupakan residivis pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bone. Sebelumnya, pernah tersandung kasus yang sama tahun 2018 di Bone dan vonis penjara selama 2,5 tahun.
Red.( Team )