Subdit IV Kamneg Dit Intelkam Polda Sumsel Amankan DPO Pelaku Curas
Palembang | Radar Bhayangkara Indonesia
Subdit IV Kamneg Dit Intelkam Polda Sumsel kembali berhasil mengamankan DPO pelaku Curas yang sudah 3 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Plaju.
Pelaku curat tersebut berinisial RR (34) yang beralamat di jalan Tegal Binangun Simpang Talang Petai Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Kota Palembang.
Pelaku RR merupakan DPO berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP / B – 208 / XI / 2020 / Sumsel / Restabes / Sektor Plaju tanggal 25 Agustus 2020 dan Surat DPO Polsek Plaju Polrestabes Palembang Nomor : DPO / 05 / II / 2021 / Reskrim tanggal 01 Februari 2021.
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK melalui Kasubdit IV Kamneg Dit Intelkam Polda Sumsel AKBP Alex Ramdan mengatakan bahwa tersangka diamankan secara persuasif saat sedang mengantar anaknya ke sekolah.
“Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 10.40 Wib personil Subdit IV Kamneg Ditintelkam Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa DPO pelaku curas berinisial RR berkeliaran di sekitar daerah Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang,” ujarnya, Kamis (21/9/23).
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Kamis (21/9/23) dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Kamneg Dit Intelkam AKBP Alex bersama Panit 1 Subdit IV Kamneg Iptu Hadi Prayitno, Bripka Meryyansah, Bripka A. Lutfi SH bergerak cepat ke lokasi.
“Saat pelaku RR sedang mengendarai motor sambil membonceng anaknya untuk mengantarkan sekolah, kemudian Tim Subdit IV Kamneg Dit Intelkam secara persuasif mengamankan DPO Pelaku Curas dan langsung dibawa masuk kedalam mobil untuk menuju Kantor Kresna di KM 5 Palembang,” terangnya
Alex Ramdan menambahkan, untuk motor dan anak korban dititipkan kepada salah satu warga setempat yang mengenal dengan pelaku dan langsung diantarkan kerumah pelaku yang berjarak sekitar 50 m dari TKP diamankannya pelaku.
“Pelaku kita di interogasi di kantor Kresna jalan Kolonel H Burlian KM 5 Palembang dan pelaku mengakui perbuatannya, setelah itu pelaku diantarkan dan diserahkan ke Polsek Plaju untuk di proses lebih lanjut,” tutupnya.