Tak Terima Nama Baik Ponpes Ma’rifatullah Dicemarkan, Akun Facebook dan Inisail TTK Dipolisikan

Tak Terima Nama Baik Ponpes Ma’rifatullah Dicemarkan, Akun Facebook dan Inisail TTK Dipolisikan

Binjai | Radar Bhayangkara Indonesia,
Pihak Pondok pesantren (Ponpes) Ma’rifatullah melalui kuasa hukumnya Mhd. Alfiansyah Lubis melaporkan akun facebook berinisial JOAR atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

Laporan itu tertuang dengan laporan polisi Nomor: STTLP/B/380/VII/2024/SPKT Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Juli 2024 atas nama terlapor akun facebook berinisial JOAR.Selain itu, pihaknya juga melaporkan inisial TTK dengan laporan polisi Nomor: STTLP/B/378/VII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tertanggal 13 Juli 2024.

Tak Terima Nama Baik Ponpes Ma’rifatullah Dicemarkan, Akun Facebook Dipolisikan Laporan itu terkait dugaan pidana yakni memasuki pekarangan rumah tanpa izin dengan paksaan dan membuat keributan di depan umum serta pencemaran nama baik pimpinan Ponpes Ma’rifatullah, yang terjadi di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Tunggurono, Kota Binjai pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Hal itu disampaikan Alfiansyah Lubis dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Minggu (14/7/2024). Ia mengatakan pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Binjai pada Sabtu, (13/7/2024).Menurutnya, akun facebook berinisial JOAR  diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.

“Kasus dugaan menyebarluaskan video tersebut tanpa konfirmasi kepada pihak ponpes itu terjadi di Jalan Danau Sentani, Lingkungan VI, titik koordinat, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (12/7/2024), sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya.

Didalam video dari akun facebook itu, lanjut dia, menyebutkan Kiai selingkuh dengan santri dan santri tersebut istri seorang yang berada di dalam video yakni inisial TTK.Padahal, kata Alfiansyah, istri TTK bukanlah santri seperti yang diberitakan di media melainkan istri TTK adalah jamaah pondok pesantren, kemudian dengan gampangnya menggiring opini dan provokasi ke netizen atas tuduhan langsungnya.Sementara itu, TTK dilaporkan karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 dan atau Pasal 257 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Adapun kasus itu terjadi di Jalan Danau Sentani, Lingkungan VI, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Kamis (11/7/2024), sekira pukul 21. 30 WIB.
“Dimana terlapor memaksa masuk tanpa ijin ke dalam pekarangan pondok pesantren, akan tetapi dihalangi oleh pelapor dan saksi serta beberapa orang santri pada saat itu pondok pesantren sedang mengadakan pengajian rutin,” sebutnya.

Kemudian, kata dia, pelapor mencoba untuk berbicara baik-baik dengan terlapor akan tetapi terlapor membentak pelapor secara emosional dan arogan.
“Namun tak berapa lama, datang Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Kepling sekitar ke pondok pesantren dan meminta terlapor untuk keluar dan meninggalkan pondok pesantren Ma’rifatullah.

Menurutnya, kedatangan TTK suami dari salah satu jamaah wanita sebagaimana dimaksud yang datang bersama teman-temannya ke padepokan untuk bertemu pimpinan pondok pesantren.
Bahkan, sambung Alfiansyah, adanya dugaan provokasi membuat kegaduhan dengan cara membagikan surat pernyataan kepada jamaah padepokan bahwa pimpinan padepokan melakukan hubungan istimewa dengan salah seorang jamaah padepokan yang sudah memiliki suami adalah perbuatan melawan hukum.

“Saya selaku kuasa hukum pimpinan pondok pesantren Ma’rifatullah yang dituduh melakukan hubungan istimewa tersebut membantah dan itu fitnah serta mencemarkan nama baik klien saya,” tegasnya.
Oleh karena itu, dirinya sangat menyayangkan tindakan arogan terlapor, karena memaksa masuk tanpa izin dan tanpa ada konfirmasi kepada kepling.
“Kita menduga kuat ini terlapor sengaja membuat keonaran dan mencemarkan nama baik klien saya tanpa mengedepankan asas hukum praduga tidak bersalah,” pungkasnya.

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.