Terkait Marak Nya Dugaan Praktik Pungli Di Dunia Pendidikan,Ketua LAN Banyuwangi Angkat Bicara
BANYUWANGI–Radar bhayangkara indonesia
Terkait Dugaan Pungutan Liar (Pungli ) yang marak terjadi di sekolah semakin merajalela di bumi Blambangan.Bermacam cara dan janji menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan gratis kepada masyarakat.Hal tersebut selalu menjadi senjata yang dianggap ampuh untuk merebut hati rakyat.
Dalam hal dugaan pungli tersebut Lembaga Anti Narkotika (LAN )melalui Ketua harian,sudah mengirimkan aduan terkait dugaan pungli di SMAN 1 Banyuwangi pada Senin (21 Agustus 2022.)
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) didunia pendidikan ini terjadi disekolah menengah atas (SMA) Negeri 1 Banyuwangi ,dengan berbagai modus.
Dalam dugaan Pungli tersebut Pihak terkait harus bisa mengusut perilaku Pungli yang dapat merugikan serta membenani wali murid untuk keperluan sekolah.
Hijrotul Hadi, Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Banyuwangi sangat geram melihat fenomena budaya korup para pendidik di dunia pendidikan di Bumi Blambangan semakin merajalela. Selasa (23/08/2022).
“Sudah sangat jelas Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar”, ucap Hadi.
“Dalam peraturan tersebut sudah dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan”, kata Hadi
“Saya pikir aturan itu sebelum di terapkan telah dirancang dan di tetapkan, kemudian diterapkan sebagai acuan dasar sebuah program. Dalam aturan tersebut juga dilengkapi dengan penjelasan sangsi dari pelanggaran aturan”, tutur Hadi ketua LAN Banyuwangi.
“ketika pelanggaran terjadi, tinggal kita masukan saja bukti bukti pelanggaran tersebut, kami pikir aparat penegak hukum sudah mampu melihat dan membuktikan secara fisik serta bukti .Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, sudah dengan gamblang menyampaikan PUNGLI akan disikat habis
“Jajaran Polda,Polres harus konsisten dalam pemberantasan pungli,mau dalam delik aduan dan laporan dari Masyarakat.Dalam dapat mengerti perintah tersebut.
“Sudah saatnya semua kalangan pemangku kepentingan bersinergi, untuk memberantas pungutan liar dalam dunia pendidikan, peran tersebut tidak hanya ranah penegak hukum namun semua pihak harus andil termasuk orang tua siswa,”tegas Hadi”.
Penulis : GERRY