Terkait Sengketa Lahan PT.SSS Dan PT.BSM Kapolres Tangerang Selatan Perintahkan Anggota Nya Cek Lapangan
Jakarta –Radar Bhayangkara Indonesia
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu melalui Anggota untuk cek ke lokasi Tempat Kejadian Perkara TKP, terkait Sengketa Lahan PT.SSS dengan PT.BSM
“Berdasarkan saksi serta keterangan dari sumber informasi yang didapat ditempat terjadinya sengketa lahan tersebut tampak hadir kedua belah pihak melalui kuasa hukumnya dengan membawa bukti bukti yang menurut mereka , bukti kuat secara kepemilikan nya.
Dari pantauan awak media terlihat sudah berdiri bangunan mewah dengan cat merah, yang diduga bangunan tersebut telah melanggar hukum, karena dibangun di tanah milik orang lain
Anggota kepolisian Resort Tangerang Selatan melalui Iptu Winarno Setianto,SH dengan cara persuasif memeriksa lahan yang disesuaikan dengan surat kepemilikan yang telah dibuatkan Laporan Kepolisian (LP) dengan nomor : TBL/B/640/IV/2022/SKPT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 5 April 2022, dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara) ke-2 No. B/2013/VIII/RES.1.2/2022/Reskrim, tanggal 05 Agustus 2022.
Hadir pihak pelapor dari PT.SSS yang diwakili kuasa hukumnya Ludianto,SH. Dan Vera, SH, dan M Mugabi yang mewakili PT. BSM yang menjual tanah kepada pemilik bangunan mewah tersebut, namun pemilik bangunan mewah tersebut tidak ada dilokasi.
Dalam pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tersebut, terjadi perdebatan antara PT.BSM dan PT.SSS
PT.SSS lewat kuasa hukumnya Ludianto,SH mengutarakan,”Kami sudah melayangkan surat kepada PT.BSM Sebanyak 5 kali, namun belum memberikan tanggapan sampai kami membuat laporan kepolisian (LP), bahwa kami tidak menginkan hal ini harus terjadi, yang seharusnya mereka koperaktif dengan kami, mereka hadir dalam undangan kepolisian namun tidak mau memberikan keterangan dalam proses BAP.” (08/08)
Sambung PT.BSM lewat kuasa hukumnya Vera,SH, “Menyampaikan,’ gambar ini milik Bina Sarana Mekar, yang waktu dalam persidangan sebagai alat bukti, yang kami berikan pada sidang pembuktian, bukti didalam proses Pengadilan tidak boleh keluar oleh para pihak, kalau bukti itu keluar dari Pengadilan, itu bukti pelanggaran, karena bukti itu merupakan rahasia negara, kami serahkan untuk bukti dipengadilan, peta itu milik bina sarana mekar, pihak lawan mengambil dengan cara dibelakang itu bukti pelanggaran, karena itu rahasia negara. “Tegasnya.
“Pihak PT. SSS menerangkan bahwa tempat kejadian perkaranya di tanah proyek milik PT. SSS yang ada di dalam Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang yang stempelannya disahkan oleh Bupati Tangerang pada tahun 1986. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan proyek dari PT. BSM yang stempelnnya dibuat lebih kurang 10 tahun kemudian.
Anggota kepolisian Resort Tangerang Selatan Iptu Winarno Setianto,SH, Menyampaikan,” Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum, bila mana ada bukti sertifikatnya (dari PT. Bina Sarana Mekar) tolong berikan kami, untuk dilakukan proses pengajuan ukur ulang kepada BPN, yang penting kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan pengukuran ulang, jangan adu debat disini, yang jelas kami akan menunggu. Ucapnya dilokasi tempat kejadian perkara. Radar_Suryanto