Terkesan Kebal Hukum Mafia Galian C Liar Keruk Habis Tanah Sei Ular

Terkesan Kebal Hukum Mafia Galian C Liar Keruk Habis Tanah Sei Ular

Deli Serdang | Radar Bhayangkara Indonesia

Ketegasan APH (TNI/POLRI) dan Dinas Terkait serta Pemerintah setempat benar-benar diperlukan dalam penindakan mafia tanah di Deli Serdang, Marak nya galian C baik bantaran sungai milik BWS Sumut sudah sangat-sangat mengkhawatirkan.

Alat berat (ekskavator) mengeruk bantaran dan hamparan sungai ular di kecamatan Pagar Merbau,yang terletak di Desa Suka Mandi Hilir,Desa Suka Mandi Hulu,Desa Sumberejo Deli Serdang milik BWS Sumut sudah pada Fase pengerusakan alam yang dikhawatirkan akan menimbulkan bencana pada petani dan masyarakat setempat.

Mafia tanah yang merasa kebal hukum mengorek tanah hamparan Sei Ular membuat puluhan lobang yang cukup dalam diarea Bibir Sei ular milik BWS Sumut.

Tercopak-capik nya tanah negara oleh alat berat (ekskavator) galian ilegal yang sudah jelas melanggar aturan hukum itupun tetap beroperasi dengan leluasa, keuntungan ratusan juta dengan menjual belikan tanah milik negara itupun menjadi ajang bisnis subur Mafia Galian.

Ratusan mobil Fuso yang berderet antri dibenteng dan jalan untuk mengambil giliran muat ini pun menjadi ajang pemandangan yang terlihat sehari-harinya.

Bahkan ratusan Fuso ini rela mengantri dari pagi hingga malam hari untuk mengambil muatan tanah yang diperjual belikan.

Miris nya Hal inipun seperti nya tidak bergeming pada pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan provinsi Sumut

Komplotan Mafia Tanah ini terlihat semakin leluasa membuat kerusakan alam yang merugikan negara.

Didalam penelusuran tim investigasi beberapa awak Media, Galian C liar tanah tersebut belum atau tidak memiliki ijin, namun tetap beroperasi bahkan sampai tengah malam. Tentunya hal ini sangat menggangu kegiatan masyarakat sekitar, baik truck tanah (Fuso) yang ratusan unit berseliweran di benteng dan jalan kecil menuju jalan utama,pada Kamis (01/06/2023)

Kemudian awak media inipun menghampiri salah satu sopir mobil Fuso yang ikut didalam antrian.

Saat dikomfirmasi salah satu Supir yang lagi antri,mengatakan belum dapat giliran bang, “ujar salah seorang supir saat dikomfirmasi awak media, belum bang, sudah berapa trip bang tadi sudah muat bang ini lagi nunggu antrian lagi ,”ujar sopir.

Bisa dapat berapa trip sehari bang, lantas sang sopir menjawab tergantung bang, kalau ekskavator ada 2 atau 3 kami bisa muat dalam 1 hari 4 sampai 5 kali muat.

Sopir juga menjelaskan 1 kali muat dia harus membayar RP. 350.000 hingga RP. 400.000 kepada mandor yang menjaga usai kendaraan diisi tanah. Terang salah satu sopir yang enggan menyebutkan namanya.

Perbuatan para Mafia tanah tersebut menimbulkan keresahan terhadap dampak Lingkungan dan Masyarakat sekitar

Demikian hal nya masyarakat dan petani lokasi setempat,Manulang(60)asli Warga Dusun IV Desa Suka Mandi Hilir ,Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang,kepada awak media mengatakan getaran lalu lalang ratusan Fuso dan debu berdampak pada imbas gagal nya tanaman mereka.

Getaran dan debu nya sangat berpengaruh pada tanaman kami bang bukan hanya tanaman kesehatan kamipun mulai terganggu akibat debu dan tanah yang berjatuhan disepanjang jalan,lom lagi jalan bantaran Sungai Ular jadi rusak parah, apalagi disaat hujan turun jalan nyaris tidak bisa dilalui ,siapa yang mau bertanggung jawab ,kalau para pengusaha Galian C liar ini habis dikeruk tanahnya dapat uangnya langsung pergi ,kami masyarakat sekitar kena dampak buruk nya ,”terang Manulang” pada Jumat (26/05/2023) lalu,saat pemblokiran jalan dengan memasang portal besi bersama Pemerintah setempat serta APH TNI-Polri dibantaran sungai ular, sebagai bentuk pencegahan serta mengurangi keresahan Masyarakat sekitar

Atas hal itu, Seharusnya Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera ll beserta Stick Holder serta Aparat Penegak Hukum terkhususnya Kodim Deli Serdang, Kodam 1/BB dan Polda Sumatera Utara dan Polresta Deli Serdang turun langsung untuk menutup segala aktivitas yang dapat merusak lingkungan sekitar tanggul sungai ular apalagi diperjualbelikan untuk kepentingan oknum pribadi dan menangkap pemilik alat yang digunakan dan tentunya bos mafia tanah tersebut.

Seperti yang Kita ketahui bersama jalur dasar aliran sungai (DAS) di larang beraktivitas apa lagi diperjual belikan untuk dijadikan galian c ilegal. Hal ini sesuai dengan dasar hukum yang tertera dalam pasal 167 (1) KHUP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Kemudian di pasal 389 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan pasal 551 KHUP di denda 500.000.000.(Rudi.08)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.