Terkesan Mengkangkangi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. PUK. F. SPTI – K. SPSI) Kelurahan Tembung Lakukan Aksi Demo Lagi di Gudang Roti 151 Tembung

Terkesan Mengkangkangi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. PUK. F. SPTI – K. SPSI) Kelurahan Tembung Lakukan Aksi Demo Lagi di Gudang Roti 151 Tembung

Radar Bhayangkara Indonesia |Medan, Sedikitnya, puluhan orang yang mengatasnamakan dari PUK. Fedederasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK. F. SPTI – K. SPSI) Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, melakukan demo (aksi damai) kembali, didepan Gudang Roti 151, PT Bangun Makmur, di Jl.Letda Sujono, Medan Tembung, pada Senin (4/11/2024) siang.

Dalam orasinya, pimpinan aksi Erdianto Hutabarat menyampaikan, aksi damai yang dilakukan PUK. F. SPTI – K. SPSI dugaan mengkangkangi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang dilakukan oleh PT. Bangun Makmur.

“Adapun point yang kami minta dalam aksi damai yang kami lakukan ini, diantaranya :
Meminta kepada pimpinan PT. Bangun Makmur mengkaryakan Federasi setempat, yakni, PUK. F. SPTI – K. SPSI Kelurahan Tembung.

Lebih lanjut diteriakan Erdianto Hutabarat, meminta kepada PT. Bangun Makmur mematuhi Undang Undang No.21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Sesuai permintaan kami beberapa minggu lalu ,kami sampaikan, Serikat Pekerja berhak mendapat pekerjaan baik itu dibidang bongkar muat, namun dalam hal ini pimpinan PT. Bangun Makmur tidak mengindahkan akan hal itu, kami menilai pimpinan PT. Bangun Makmur tidak bersahabat kepada PUK. F. SPTI – K. SPSI Kelurahan Tembung, yang notabenenya sebagai Federasi Serikat Pekerja setempat”, kata Erdianto Hutabarat.

Terkait Orasi tersebut Erdianto Hutabarat meminta pemerintah setempat khususnya Disnaker Pemko Medan menindak lanjuti permintaan PUK. F. SPTI – K. SPSI Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung,berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja

“Dalam hal ini secara tegas kami meminta, pihak-pihak terkait untuk menindak lanjuti permintaan kami ini, kalau pun tidak ada solusi kami akan menyurati langsung, dan datangi Disnaker untuk menidak terkait dugaan PT. Bangun Makmur” yang terkesan mengkangkangi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja “, ungkap Erdianto Hutabarat.

Setelah beberapa waktu melakukan aksi damai di depan gudang roti 151, akhirnya salah seorang dari perwakilan PT. Bangun Makmur menemui para pendemo.

Dalam pertemuan mediasi yang dilakukan, M.Asril Siregar selaku pihak PT. Bangun Makmur meminta kepada pimpinan PUK. F. SPTI – K. SPSI Kelurahan Tembung, menyurati langsung pihak perusahaan guna melakukan kerjasama.

“Selaku pihak perusahaan kami meminta kepada PUK. F. SPTI – K. SPSI Kelurahan Tembung untuk menyurati langsung pihak perusahaan, guna menjalin kerjasama”, ucap M.Asril Siregar yang mengaku sebagai Legal di perusahaan tersebut.

“Kewenangan saya hanya menyampaikan sebatas itu saja, tidak lebih tidak kurang”, tambahnya kepada para pendemo.

Namun ketika dikonfirmasi langsung oleh wartawan, terkait adanya dugaan back up personil Samapta Polda Sumatera Utara, perwakilan PT.Bangun Makmur M.Asril Siregar menyampaikan, tidak ada back Up dari Personil Samapta Polda Sumut, kami pihak perusahaan melaporkan terkait adanya teror beberapa hari lalu ,gudang kami dilempar botol dan kotoran manusia ke dalam gudang oleh orang yang tak dikenal,” terang M.Asril Siregar Kepada awak media, pada Senin (4/11/2024)

Pantauan wartawan dilokasi, aksi demo yang dilakukan PUK. F. SPTI – K. SPSI Kelurahan Tembung,
berjalan damai dan tertib. Aksi damai juga dikawal oleh belasan personil dari Polsek Medan Tembung.

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.