Terkesan Surat Teguran BP Batam Tak di Anggap, Diduga PT.Renggali Tetap Lakukan Pematangan Lahan Tanpa Izin
BATAM, Radar BI-PT.Renggali yang bergerak dibidang Develover terkesan kebal hukum, pasalnya surat teguran dari BP Batam yang dilayangkan ke PT.Renggali,pada Tahun lalu terkesan tidak dihiraukan hingga saat ini,dan PT.Renggali masih tetap melakukan kegiatan Pematangan Lahan di kelurahan Tembesi yang diduga mencapai seluas 30 Hektar.
Berdasarkan Pemberitaan awak media sebelumnya ,pihak BP Batam selanjutnya melayangkan teguran pada 9 September 2024 lalu, dan pada bulan Desember 2024 pihak Kepolisian melalui DirKrimsus Polda Kepri,juga pernah memanggil pihak PT Dwi Mitra Sukses terkait Pematangan lahan milik PT Renggali, dimana ditemukan didalam dokumen tersebut lahan atas nama PT Dwi Mitra Sukses.
Diketahui sebelumnya PT.Dwi Mitra Sukses yang sudah memiliki dokumen lahan seluas 10 Hektar yang diduga digunakan PT Renggali untuk Pematangan Lahan seluas 30 Hektar tersebut
Terkait permasalahan Pematangan Lahan tersebut,Awak media mencoba konfirmasi pihak yang bersangkutan melalui Dir Lahan BP Batam, melalui Humas Prayuli lewat pesan singkat WhatsApp terkait sistem surat teguran yang sudah setahun tetapi terkesan diabaikan oleh pihak PT.Renggali.
“kita menunggu konfirmasi dari unit terkait, untuk proses jawaban paling lama 14 hari kerja.” terang Prayuli lewat pesan singkat WhatsApp nya,pada Minggu, (08/06/2025).
Diduga ada Oknum berpengaruh dibelakang PT Renggali,sehingga proses Pematangan Lahan tanpa izin tersebut bebas beroperasi.(MRT)

