Terpilih Desa Anti Korupsi Kades Akan Tetap Pertahankan Dan Menjaga Dengan Transparan
Banyuwangi|Radar Bhayangkara Indonesia
Upaya untuk meningkatkan kepercayaan warga Pemerintah desa (Pemdes) Sukojati Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi yang sudah menjadi desa Anti korupsi Kepala desa akan tetap mempertahankan dan menjaga dengan melakukan secara transparan .
Untung Suripno Kepala desa (Kades) Sukojati sejak di temui oleh Radar Bhayangkara Indonesia di tempat kerjanya pada Kamis (9/3/23) mengatakan, ” Yang pertama saya dengan perangkat desa sepakat berkometmen apabila saya menyalahgunaan wewenang kepala desa saya siap dengan secara teguran, tulisan atau lesan setelah itu P1 ,P2 , P3 .itu sudah kometmen.
Karena apa, karena Desa Sukojati ini karena sudah menjadi percontohan kalau tidak terutama pada diri kita sendiri bisa memberi contoh kepada orang lain terus bagaimana mas, namanya saja sudah percontohan, ” jelas untung Suripno Kepala desa.
Apalagi Kepala desa sekarang itu enak daripada kepala desa yang dulu, kok bisa bilang kepala desa sekarang enak , kalau tidak enak kenapa kok tidak mengundurkan diri, malah menyalonkan lagi, dan yang ke-dua sekarang kepala desa diberi bantuan agar kepala desa untuk servis masyarakat nya dengan dana 3,% dari Dana Desa , seandainya dapat dana desa 1 m . 3%nya 30 juta, diberikan kepada saya.
Jadi 3% itu saya disuruh untuk nyervis masyarakat bagi ada yang sakit atau meninggal, bilamana ada orang yang meninggal, disuruh dibelikan Aqua dan masih ada lagi yang lainya, nanti di foto , itu karena uangnya ada di bendahara, jadi untuk dasar mengeluarkan uang yang ada di bendahara, program itu semua desa se Indonesia,
Karena di Indonesia itu kan ada UU 45 , turun ke Peraturan pemerintah (PP) turun lagi ke peraturan presiden (Perpres) lalu turun lagi ke peraturan menteri, kalau di desa itu ada 3 Mentri yang mempasilitasi diantaranya Mentri dalam negeri, menteri desa, dan yang satu karena itu ada hubungan dengan anggaran yaitu kementerian ke uangan jadi 3 menteri itulah yang mempasilitasi desa.
“Selain itu langkah Untung kades kalau di desanya ada gegiatan fisik itu ada Pelaksana Kegiatan (PK) Maupun Tim pelaksana kegiatan,(TPK) yang bekerja harus orang desa setempat, tidak boleh yang kerja dari orang luar, yang ada kaitannya dengan dana desa, DD maupun ADD orang luar itu bisa tapi artinya kalau di desa itu tidak ada, misalnya di orang ketigakan salah satu contoh, seperti di Hotmix atau di Cor desa kan tidak punya alatnya untuk Hotmix ngecor kan ada molen nya desa kan gak ada itu di CV kan cuma CV itu kalau saya ngambil dua atau ngambil tiga sistimnya lelang itupun tidak boleh karena saudara punya CV terus CV itu yang suruh ngerjakan , ” pungkasnya ” (Apong)