Tiga Bulan Gempur Narkoba,Polda Sumsel Amankan 274 Tersangka dan Ribuan Gram Sabu
PALEMBANG, Radar BI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan bersama jajaran Polres se-Sumsel menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Melalui konferensi pers yang digelar hari ini, Polda Sumsel merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama periode tiga bulan, mulai Juli hingga September 2025.
Hasilnya sangat signifikan, di mana total 214 Laporan Polisi (LP) telah ditangani, terdiri dari 60 LP oleh Ditresnarkoba dan 154 LP oleh Polres/jajaran, dengan total 274 orang tersangka berhasil diamankan.
Ratusan tersangka tersebut melibatkan 87 orang yang ditangkap oleh Ditresnarkoba dan 187 orang oleh Polres/jajaran.
Bukan hanya jumlah pelaku, barang bukti yang disita pun tergolong masif dan bernilai fantastis.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh jajaran adalah Sabu sebanyak 6.593,65 gram, Ekstasi sebanyak 18.919 butir, dan Sinte sebanyak 149,14 gram.
Dari penyitaan barang haram ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel mengklaim telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 103.924 jiwa anak bangsa dari jerat bahaya narkotika.
Secara rinci, barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba sendiri meliputi 3.868,19 gram sabu, 8.594 butir ekstasi, dan 109,32 gram sinte.
Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, terdapat pula kasus-kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba.
Salah satunya adalah pengungkapan 3 LP yang melibatkan 4 tersangka, di mana 3 tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Selain itu, Ditresnarkoba juga berhasil membongkar kasus peredaran narkotika golongan I berupa tablet yang sangat besar, menyita 6.366 butir ekstasi senilai kurang lebih Rp 2,2 Miliar dari 2 tersangka yang ditangkap dan 2 orang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Beberapa tindakan tegas terukur dilakukan terhadap tersangka berinisial AM (kasus sabu 200 gram di Muba), UJG yang melawan dengan senjata tajam, LG, dan PK (kasus sabu 152,47 gram di Banyuasin), serta FEB (residivis dan pengguna aktif sabu 10,22 gram di Muara Enim).
Kasus menonjol dengan nilai fantastis lainnya adalah penangkapan BN dan AY di Banyuasin dengan barang bukti 6.366 butir ekstasi senilai Rp 2,2 Miliar, yang melibatkan 2 DPO lainnya.
Secara akumulatif, dari Januari hingga September 2025, Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran telah menangani 1.396 LP dengan total 1.721 orang tersangka.
Jumlah barang bukti yang disita sepanjang tahun berjalan menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di wilayah ini: Sabu 70.378,35 gram, Ganja 26.457,888 gram, Ekstasi 65.331,5 butir, Sinte 116,95 gram dan 805 ml, serta H-5 sebanyak 130 butir.
Saat menggelar konferensi pers, Rabu (1/10/25), Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yulian Perdana SIK memberikan penegasan terkait hasil kerja keras jajarannya.
“Pengungkapan kasus narkoba yang masif ini adalah bukti nyata keseriusan Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya dihadapan awak media.
Lebih lanjut, menurut Kombes Yulian, Polda Sumsel tidak akan pernah mundur dan akan terus memburu para bandar dan pengedar yang merusak masa depan generasi bangsa.
“Bagi mereka yang mencoba melawan petugas, kami pastikan akan bertindak tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Kami berharap, kolaborasi dengan masyarakat dapat terus ditingkatkan agar Sumsel benar-benar bersih dari narkoba,” jelas mantan Dir Samapta Polda Babel.
Senada dengan Diresnarkoba, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK turut memberikan apresiasi dan imbauan kepada masyarakat.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK menegaskan, “Kami mengapresiasi kerja keras rekan-rekan di lapangan yang telah berhasil mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah dan ratusan tersangka dalam tiga bulan terakhir”.
“Keberhasilan ini adalah pesan tegas kepada para pelaku kejahatan narkoba bahwa Sumatera Selatan bukan tempat aman bagi mereka,” ujarnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, karena pencegahan dan pemberantasan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Alumni Akpol 97.@Suherman

