Tiga Pelaku Begal Ditangkap Polsek Medan Tuntungan

MEDAN, Radar BI– Unit Reserse dan Kriminal Polsek Medan Tuntungan menciduk 3 (tiga) pemuda dari lokasi berbeda di kawasan Pancurbatu dan Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (8/9/2025) malam.
Pasalnya, ketiganya diduga kuat melakukan perampokan terhadap korban berinisial RZ sesuai LP/ B/ 365/ IX/ 2025/ SPKT Polsek Medan Tuntungan pada 6 September 2025 dengan pelapor Lina Wati (51) warga Lingkungan III Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan yang tak lain adalah ibu korban.
Dalam laporannya, korban mengatakan dirinya dirampok pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Bunga Pancur, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Dalam peristiwa itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Nmax BK 5804 AAM dengan senilai Rp 23.534.000.
Ketiga pelaku berinisial FD (16) Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Delitua, JP (14) warga Jalan Pales I, Kelurahan Mangga Kecamatan, Medan Tuntungan, dan EG (16) warga Jalan Pintu Air VI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi berupa sepeda motor korban serta 3 unit telepon selular milik para pelaku.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan menuturkan bahwa penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan laporan pengaduan dari korban.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi serta kamera CCTV, polisi berhasil menangkap FD pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan kembali meringkus JP dan EG pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu dan langsung memboyongnya ke Mapolsek Medan Tuntungan.
Dalam laporan korban, saat itu dirinya berboncengan dengan temannya yaitu pelaku JP dan dibegal 2 orang lelaki tak dikenal menggunakan senjata tajam jenis samurai dan tongkat bisbol.
Karena takut, korban langsung lari meninggalkan kendaraannya. Untuk menghilangkan kecurigaan, kedua pelaku juga sempat memukul JP.
”Karena perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” tegas Iptu Omrin Siallagan.@MS