Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan Bekuk 3 Pelajar Pelaku Curas

MEDAN,Radar BI– Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor atau begal. Selasa (9/9/2025).
Ketiganya ditangkap setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor milik seorang remaja di kawasan Jalan Bunga Pancur, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Omrin Siallagan, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FD (16), JP (14), dan EG (16).
Peristiwa pembegalan terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, seorang remaja berinisial RZ, mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5804 AAM. Saat melintas di dekat Hotel Helvicona, Jalan Bunga Pancur, korban dihadang dua orang pelaku bersenjata tajam dan senjata tumpul.
Para pelaku kemudian menyerang korban dan temannya, sehingga korban terpaksa melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Motor tersebut langsung dibawa kabur para pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23,5 juta.
Ibu korban, Lina Wati (51), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tuntungan.
Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan segera melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan salah satu pelaku, FD, yang akhirnya diamankan pada Minggu (7/9/2025) di kawasan Jalan Luku I, Kwala Bekala. Dari hasil interogasi, FD mengakui keterlibatannya bersama dua rekannya, JP dan EG.
Keesokan harinya, Senin (8/9/2025), tim kembali bergerak dan berhasil menangkap JP serta EG di Perumahan Bekala Mandiri, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu. Dari keterangan para pelaku, polisi kemudian menemukan sepeda motor korban yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di Jalan Cempaka XII, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya,1 unit sepeda motor Yamaha NMAX BK 5804 AAM
1 unit handphone Infinix,1 unit handphone iPhone,dan 1 unit handphone Samsung A15
Ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar kini diamankan di Polsek Medan Tuntungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Proses penyidikan masih berjalan,” ujar Iptu Omrin Siallagan.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi kejahatan jalanan atau begal yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.@MS