VIRAL SUAMI ANIAYA ISTRI DI TANGERANG, POLISI PROSES LAPORAN KORBAN

VIRAL SUAMI ANIAYA ISTRI DI TANGERANG, POLISI PROSES LAPORAN KORBAN

Tangerang | Radar Bhayangkara Indonesia

Senin 20/08/2024. Sebuah video viral suami aniaya di media sosial ( medsos ) memperlihatkan seorang pria melakukan penganiayaan terhadap perempuan dari dalam rumah. Diketahui dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri inisial MA dan VV ( 32 ) yang sedang bertengkar terkait usaha yang mereka jalanin.

Dalam video yang beredar MA melakukan penganiayaan atau kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan di bagian perut dan menjambak rambut korban VV. Dalam video di luar rumah korban di tarik rambutnya untuk kembali ke dalam rumah nampak pelaku menggenggam senjata tajam jenis pisau di tangannya sesuai keterangan para saksi-saksi

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono di dampingi kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero membenarkan kejadian tersebut yang beredar di media sosial ( medsos ).

Aryono mengatakan korban VV telah membuat laporan SPKT Polres Metro Tangerang Kota pada Minggu kemarin tanggal 18 Agustus 2024 pukul 12:13 wib , dan saat ini dalam penanganan lebih lanjut.

“Iya bener kejadian tersebut sudah viral di medsos, namun kasusnya sedang dalam penanganan Satreskrim melalui unit PPA”. Kata Aryono dalam keterangan nya. Senin ( 19/08/2024 ).

Kasih Humas juga membenarkan dalam laporan korban motif pelaku penganiayaam terhadap istrinya adalah urusan pekerjaan dimana istrinya itu di anggap tidak mematuhi perintah suaminya .

“Jadi sebelumnya memang antara keduanya ini ada cekcok urusan pekerjaan ,sehingga suaminya tega menganiaya istrinya sendiri”. Terang Aryono.

Kendati demikian Aryono belum dapat menjelaskan secara rinci terkait motif lebih dalam terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) tersebut. Pihaknya masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan segara mengejar pelaku nya ( suami korban

Info lebih lanjut akan kami sampaikan mengingat kasus nya masih dalam proses, terima kasih ya”. Ujarnya  )

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.