Waduh Gawat” Alfa Mart Di Kampung Garon Desa Setialaksana Di Duga ‘Bodong’Tak Berizin,

Waduh Gawat” Alfa Mart Di Kampung Garon Desa Setialaksana Di Duga ‘Bodong’Tak Berizin,

Bekasi|Radar Bhayangkara Indonesia

Minimarket Alfa Mart yang berlokasi di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin Di Soal warga. pasalnya minimarket yang sudah beroperasi puluhan tahun itu di duga tidak mengantongi perijinan mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , Sertipikat laik Fungsi (SLF) dan Izin pemasangan Reklame.

Salah Seorang Warga Sekitar Oyong mengatakan, Dirinya dan masyarakat lainnya tidak pernah melihat Bentuk Perizinan Minimarket itu selama puluhan tahun sempat menanyakan kepada pihak pengelola. namun tidak pernah di tanggapi.

“Pernah kami warga mempertanyakan tapi para pegawai bilangnya tidak tahu, ” Katanya kepada wartawan jumat (14/4).

Ditambahkannya, seharusnya pihak pengelola bisa menunjukan semua bentuk dokumen perizinan dan izin operasional yang di miliki minimarket Alfa Mart tersebut. Sehingga ketika sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Desa, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bangunan dan operasional minimarket tersebut sudah layak aman baik secara struktur, estetika bangunan dan sosial di masyarakat sekitar.

“Kalau ada izinnya kan tidak menjadi konflik sosial di masyarakat. Karena dalam penerbitan perizinan pasti sudah di melalui pertimbangan matang dari Pemerintah, ” Bebernya.

Sementara, Area Coordinator Cabangbungin Ismanto , ketika dihubungi melalui celulernya mengatakan, dirinya juga tidak mengetahui apakah Alfa Mart yang di kampung Garon Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin tersebut sudah mengantongi perizinan. Kendati demikian dirinya akan mempertanyakan kepada para pejabat pusat guna mengkonfirmasi segala dokumen perijinan nya.

“Gak ada dan Saya belum tahu, nanti saya tanya orang pusat. Kalau tidak saya kirim nomornya untuk konfirmasi ke orang pusatnya ya pak, ” Singkatnya.

Sekedar Diketahui, Dasar hukum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sementara untuk Reklame di atur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dan dalam pelaksanaan nya ada di Peraturan Bupati Bekasi (Perbup) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten.

Dengan banyaknya minimarket yang di duga tidak berizin PBG, SLF dan Reklame banyak masyarakat mendesak kepada pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan secara tegas kepada gerai-gerai modern tersebut. Artinya Jika belum mendapatkan izin seyogyanya harus di hentikan sementara untuk semua bentuk kegiatannya.

(Mulis)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.