Warga Binaan Lapas Bongkar Dugaan Pemerasan Wartawan Abal-Abal

PANGKALPINANG,Radar BI– Seorang wartawan sekaligus pemilik portal berita online di Pangkal Pinang Bangka Belitung (Babel) berinisial S alias Panjul (nama samaran), diduga melakukan pemerasan terhadap Yulianto Satin (48), seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang.
Modus yang digunakan adalah dengan menerbitkan berita fitnah dan kemudian meminta sejumlah uang untuk ‘take down’ atau menghapus berita tersebut.
Yulianto Satin mengungkapkan bahwa Panjul menerbitkan artikel yang menuduhnya hidup mewah dengan fasilitas seperti telepon genggam dan kompor listrik di dalam lapas.
Tuduhan ini dibantah keras oleh Yulianto, yang menyebut berita tersebut sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
Setelah berita terbit, Panjul menghubungi petugas lapas dan menawarkan ‘jalan keluar’ agar berita tidak tersebar luas, dengan syarat Yulianto membayar uang antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
Untuk menekan korban, Panjul bahkan diduga menggunakan nama media lain, jejaring KBO Babel, seolah-olah akan menyebarluaskan berita tersebut jika tidak segera “diselesaikan” dengan pembayaran.
“Seolah-olah dia pahlawan yang berpura-pura membantu,” ungkap Yulianto, Rabu (20/8/25).
Kasus ini tidak hanya merugikan Yulianto secara pribadi, tetapi juga mencoreng kredibilitas pers.
Salah satu portal media di Babel diketahui tidak terdaftar sebagai badan hukum di Ditjen AHU Kemenkumham, yang berarti secara legal tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.
“Dewan Pers tidak bisa memproses pengaduan jika medianya tidak berbadan hukum. Dalam kasus seperti itu, masyarakat dipersilakan langsung menempuh jalur hukum lain,” ujar Mahmuh Marhaba, ahli pers dari Dewan Pers.
Yulianto menegaskan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke polisi. Laporannya bukan hanya untuk membela diri, tetapi juga untuk menjaga marwah profesi pers agar tidak rusak oleh oknum yang menyalahgunakan profesi tersebut untuk memeras.
Praktik ini melanggar berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan bersikap independen, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Selain itu, tindakan Panjul dapat dikenakan sanksi pidana di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap media-media abal-abal dan menjadi tamparan keras bagi dunia jurnalisme di Bangka Belitung.@Suherman