Warga Huntara Simpang Empat Upah Resah Akibat Banyak Barang dan Peralatan Dapur Yang Hilang. 

ACEH TAMIANG,Radar BI- komplek Huntara dibuat Pemerintah pusat diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak banjir, komplek ini dihuni oleh masyarakat yang rumahnya hilang atau hanyut yang diakibatkan oleh Tsunami Darat atau Banjir Bandang yang menerjang Kabupaten Aceh Tamiang 26 November 2025 atau 3 bulan yang lalu

Namun nyatanya setelah Warga dipindahkan sementara ke Komplek Hunian Sementara (HUNTARA) korban banjir yang berlokasi didesa Simpang Empat Upah, kecamatan karang baru masyarakatnya saat ini sedang resah akibat seringnya kehilangan barang-barang keperluan sehari-hari dan peralatan dapur umum.

Hal ini dibuktikan dengan kejadian pada Jumat pagi jam 03.15 wib (27/02/2026), selanjut awak media Radar BI mengkonfirmasi sejumlah warga dan warga menuturkan bahwa warga menemukan seseorang yang sedang memotong karpet rumput milik komplek HUNTARA, dikarenakan warga tidak mengenal orang tersebut maka selanjutnya warga memanggil teman-temannya dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga orang yang memotong rumput Huntara.

Berselang tidak begitu lama salah satu warga menghubungi Mukin kampung, akhirnya mukim kampung tiba di Lokasi Huntara dan membawa orang yang diduga sebagai pencuri karpet rumput Huntara dengan sepeda motornya dengan alasan untuk mengamankannya dari kemarahan masyarakat yang tinggal di huntara tersebut dan tak lama berselang Mukim kampung kembali dan menyampaikan bahwa pihaknya hanya memberikan peringatan saja tanpa adanya kesaksian dari warga Huntara.

Keadaan ini membuat masyarakat yang tinggal di huntara merasa tidak puas serta menganggap bahwa penanganan yang dilakukan Mukin bersifat sepihak tanpa adanya kompromi dan kesaksian dari mereka

Sebagai bentuk keluhan warga telah mengumpulkan tanda tangan dan meminta pihak polres Aceh Tamiang untuk segera melakukan penyelidikan secara hukum terhadap kasus pencurian yang terjadi di komplek HUNTARA tersebut.

Sebagai bahan referensi yang perlu kita ketahui bahwa merusak properti atau fasilitas negara merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP lama (Pasal 406) atau pasal 521 KUHP Baru ( UU No 1 Tahun 2023 mengatur tentang perusakan barang/properti milik orang lain atau publik secara sengaja.@Liputan Kabiro Aceh Tamiang

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *