Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu Ungkap Peredaran 25 Kg Shabu

Radar Bhayangkara Indonesia Sumut || Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu berhasil mengungkap peredaran 25 Kg shabu dari perairan Selat Malaka. Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi Narkotika di temukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba – lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada tanggal 22 Juli 2022. Kemudian Personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan lalu menyita 20 bungkus shabu yang di simpan nelayan tersebut.
Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut di pimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap bersama Polres Labuhan Batu di pimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan secara intensif sejak tanggal 23 – 31 Juli 2022.
“Berhasil di amankan dua tersangka berinisial AS (37) warga dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhan Batu dan JL (46) warga dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah”, ujar AKBP Anhar.
Dari pengembangan kedua tersangka ini akhirnya dapat di sita lagi 4 bungkus Narkotika jenis shabu yang telah di simpan di dalam plastik hitm berat 3.603,34 gram.
Baca Juga “Polres Tanah Karo amankan 6 tersangka pengedar Narkotika”
“Selain itu, juga di sita 1 plastik klip berisi shabu 2,5 gr Netto dan 1 unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang di pergunakan kedua tersangka”, lanjutnya.
Kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi shabu setelah mendapat informasi dari kawan – kawannya yang berprofesi sebagai nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dengan tujuan untuk di jual nantinya sebagai modal buat usaha.
“Terhadap kedua tersangka, di persangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara”, pungkas AKBP Anhar.
Adapun barang bukti yang di sita dari kedua tersangka yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus shabu berat 19.255,4 gram Netto, satu plastik berisi 4 bungkus Narkotika shabu berat 3.603,34 gram Netto.