Penindakan Tak Berujung Efek Jera, Dugaan Galian C Ilegal di Pertumbukan Kembali Beroperasi
LANGKAT, Radar BI- Penindakan terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Pertumbukan, Kabupaten Langkat, kembali menuai sorotan. Meski aparat dari Tipidter Polres Langkat sebelumnya telah mengamankan enam unit truk dan seorang operator alat berat, aktivitas pertambangan tersebut disebut-sebut masih terus berjalan.
Operasi penertiban yang dilakukan aparat mengindikasikan adanya pelanggaran serius, terutama karena kegiatan pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi. Dalam regulasi yang berlaku, aktivitas galian tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Namun, fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan baru. Warga sekitar mengaku masih melihat aktivitas galian berlangsung di beberapa titik yang sama. Setidaknya terdapat tiga lokasi yang disebut-sebut masih beroperasi, yang oleh masyarakat dikaitkan dengan sejumlah nama pengelola.
“Kami heran, sebelumnya sudah ada penindakan, tapi kok masih jalan terus. Ini yang membuat kami curiga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kecurigaan publik semakin menguat seiring munculnya dugaan adanya praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus tersebut. Meski demikian, tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih sebatas persepsi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kapolres Langkat David Triyo Prasojo menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan arahan tegas kepada jajaran penyelidik dan penyidik agar bekerja sesuai prinsip profesionalitas.
“Saya sudah tekankan kepada para penyelidik dan penyidik agar dalam menangani setiap laporan masyarakat selalu mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada aparat dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan, yang menurutnya merupakan rangkaian kegiatan kompleks dan tidak sederhana.
Meski demikian, publik berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penindakan awal, tetapi juga mampu memastikan adanya efek jera terhadap pelaku. Transparansi dalam penanganan kasus dinilai menjadi kunci untuk menjawab keraguan masyarakat serta menghindari munculnya spekulasi yang dapat merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.@ABH

