Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Dugaan Korupsi 64 Miliar
MEDAN, Radar BI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Kota Medan, Senin (27/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) dengan total anggaran mencapai sekitar Rp 64 miliar.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut yang telah dilengkapi dengan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Penyidik bergerak untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara proyek pembangunan rusun Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 yang tersebar di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Deli Serdang.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyasar sejumlah ruang strategis di lingkungan kantor satker.
Diantaranya ruang Kepala Satuan Kerja (Kasatker), bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung tersebut.
Dari lokasi, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, termasuk berkas pembayaran proyek.
Selain dokumen fisik, penyidik juga melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap data elektronik.
Sejumlah perangkat komputer dan laptop diperiksa untuk menelusuri soft copy dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan rumah susun tersebut.
Langkah ini dinilai krusial untuk mengungkap pola aliran dana dan potensi penyimpangan anggaran.
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB itu berlangsung hingga sore hari dan masih berlanjut guna memastikan kelengkapan alat bukti.
Penyidik menegaskan akan terus bekerja secara intensif untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengidentifikasi pihak pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.
Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Proses penegakan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara, khususnya pada sektor pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.@Sembiring

