Diduga Proyek Tidak Ada Papan Nama Warga Pertanyakan Bangunan

Banyuwangi|Radar Bhayangkara Indonesia
Sebuah pekerjaan Proyek yang berupa bangunan bertempat di Dusun lateng Desa Gladag kecamatan Rogojampi kabupaten Banyuwangi Jawa Timur , menjadi pertanyaan warga pada Sabtu (4/3/23) pasalnya pekerjaan Proyek tersebut tanpa adanya papan nama.
Kepala Tukang yang mengaku namanya Ahmad dari Desa Bubuk Kecamatan Rogojampi sejak ditemui oleh Radar Bhayangkara Indonesia menjelaskan, ” ini pembangunan balai dusun yang sudah dua hari yang akan dikerjakan insya Allah satu bulan, untuk tukang dan kuli tukangnya sebagaian orang Desa Bubuk dan Sebagain orang Desa Gladag sini pak .
Sementara Harsono selaku Kepala Dusun Lateng sejak dikonfirmasi melalui sambungan Whatsappnya mengenai pembangunan balai dusun mengatakan, ” ini bangunan bukan balai dusun, tapi bangunan Pos Kesehatan desa (Poskesdes).
Namun Harsono tidak menjelaskan secara detail saya hanya pengawas itupun saya hanya diberi pemberitahuan saja , secara tertulis saya masih belum tau, lebih jelasnya tanya langsung saja di kades , ‘ujar Harsono Kepala Dusun saat dikonfirmasi.
Ditempat terpisah Andi Purnama Selaku Pengamat kebijakan publik dan pembangunan , sejak dikonfirmasi menjelaskan, ” papan projek itu menjelaskan kegiatan ruang lingkup proyek apa lokasinya dimana kemudian periode pengerjaannya dari mulai start sampai finis berapa kemudian jasa pelaksananya siapa, sumber anggarannya dari siapa dan kemudian ukuran standar papan nama itu harus sesuai dengan permen PU 29 no 26 tersebut.
Jadi papan nama projek itu apabila menggunakan anggaran dari pemerintah atau negara baik yang bersifat ABPD atau ABPN baik dalam bentuknya adalah dana hibah kemudian pengadaan lelang sederhana baik pengadaan swakelola ataupun penujukan penyedia itu wajib dijelaskan di dalam papan nama itu.
Dan pelaporan projek itu juga harus memenuhi standar cara pelaporan sesuai dengan kementrian keuangan yang di implementasikan disetiap daerah, sesuai dengan laporan SOP nya, sesuai dengan pemerintah daerah, kalau di Banyuwangi berarti kabupaten Banyuwangi.
Jadi desa pun itu dalam melaporkan pengadaan barang dan jasa itu harus sesuai dengan regulasi pusat, makanya jangan main main dengan adanya anggaran DD maupun ADD itu tergantung topoksinya yang harus sesuai dengan SOP pelaporan kementrian keuangan apalagi ini berkaitan dengan penghargaan langsung terkait pelaksanaan jasa konstruksi regulasi regulasi tersebut hampir sama pemerintah daerah maupun pemerintah desa harus memenuhi kaidah kaidah aturan dan kebijakan yang sesuai.
Artinya secara peraturan papanama itu kalau tidak dipasang patut dipertanyakan oleh masyarakat karena masyarakat itu adalah komponen dalam pengawasan dan pengendalian pembangunan desa, ” pungkas Andi Purnama Kebijakan publik dan Pembangunan.