Galian C Ilegal Marak Di Zona Hijau Aliran Sungai Ular Di Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

Deli Serdang|Radar Bhayangkara Indonesia
Maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal pengerukan tanah atau galian C ilegal pengerukan tanah di zona hijau daerah aliran sungai (DAS) ular di Desa Sukamandi Hulu,Kecamatan Pagar Merbau,Kabupaten Deli Serdang,Sabtu (18/02/2023).
Akibat kegiatan penambangan galian C ilegal itu membuat masyarakat sekitar resah karena galian C ilegal tersebut di anggap liar tanpa izin.
Pantauan awak media di lokasi, puluhan truk mengantri untuk membeli tanah yang di keruk dari tanggul sungai ular yang di muat dengan 2 unit alat berat excavator.
Warga mengaku,maraknya penambang galian C ilegal di sungai ular Desa Sukamandi Hulu,Kecamatan Pagar Merbau,Kabupaten Deli Serdang di anggap dapat merusak ekosistem lingkungan hidup dan nantinya dapat membuat banjir yang tidak dapat terbendung.
Menurut seorang warga Desa Sukamandi Hulu,Kecamatan Pagar Merbau berinisial An mengatakan, aktivitas galian C ilegal sudah berlangsung 2 (dua) bulan lamanya, sempat warga sekitar menolak adanya galian C ilegal tapi sampai saat ini terus beroperasi seakan mendapat restu dari Kepala Desa dan Camat Pagar Merbau serta balai wilayah sungai (BWS) Sumut dan Stick Holder.
” Sampai saat ini Kepala Desa dan Camat Pagar Merbau tidak ada niat untuk menutup lokasi galian C ilegal yang menguntungkan oknum pribadi,” ucapnya,Sabtu (18/02/2023).
Tanah yang di jual seharga 400 ribu/truk dan di kelola oleh oknum berinisial Ust.Rz serta oknum berinisial Anto Bls,” sambungnya.
” Saya berharap kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara agar secepatnya menutup galian C ilegal di bantaran sungai ular,” tegasnya.
Di jelaskannya,aktivitas galian C ilegal itu juga membahayakan keselamatan pemukiman masyarakat di bagian hilir sungai ular.
” Saat musim hujan tiba hilir sungai ular rawan banjir,akibat luapan sungai ular.Bukannya Pemerintah merawat zona hijau aliran sungai ular malah membiarkan para penambang galian C ilegal mengeruk tanggul sungai ular tersebut,kami warga menunggu aksi Stick Holder,” pungkasnya.
Atas hal itu awak media mencoba konfirmasi pihak Sat Pol PP Provinsi Sumatera Utara,Robert melalui lewat via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapannya alias bungkam.
Sedangkan Kapolsek Pagar Merbau, Iptu IR.Sitompul saat di konfirmasi mengatakan terima kasih infonya pak, kita akan tinjau kembali di lokasi.