Gelar Aksi Damai, SCW dan MMK Dukung Kejati Sumsel Kasasi Kasus Juperrius 

Gelar Aksi Damai, SCW dan MMK Dukung Kejati Sumsel Kasasi Kasus Juperrius 

Palembang|Radar Bhayangkara Indonesia.com Massa yang mengatasnamakan dirinya Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dan Masyarakat Miskin Kota (MMK) menggelar aksi damai di dua titik, yang pertama di Kejati Sumsel kemudian di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang

Aksi damai puluhan massa tersebut terkait dengan menyuarakan dan dukungan terhadap Kejati Sumsel untuk melakukan Kasasi terhadap terdakwa Jupperlius, Jum’at (20/1/2023).

Dalam Orasinya kodinator aksi M Sanusi, As didampingi Arifin Kalender menyampaikan kepada pihak kejati Sumsel untuk mengambil langkah hukum atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menyatakan terdakwa Jupperlius harus dilakukan perawatan di RSJ dan tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

Meminta kepada ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang untuk menegakan aturan yang seadil-adilnya karena terkait jual beli narkoba tersebut, karena kami melilai dari rangkaian-rangkaian pada waktu kejadian perkara jual beli narkoba tersebut serta putusan hakim di pengadilan negeri palembang dalam kasus narkoba tersebut sudah pas.

“Vonis majelis haim PN Palembang sudah pas menurut kami, yang memvonis Jupperlius dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Sanusi juga menyampaikan, meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya yang mana kami menilai putusan pengadilan tinggi palembang terkait kasus narkoba nomor 244/PID/2022/PT PLG menyatakan bahwa terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami ganguan jiwa, menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Karena kami menilai putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menurut kami sangatlah bertolak belakang dengan aspek-aspek lain, yang diduga tidak mempertimbangkan rangkaian-rangkaian kejadian perkara tersebut, mulai dari peristiwa kejadian yang telah terdakwa rencanakan hingga pemufakatan dan komunikasi yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara tersebut ,serta barang bukti yang jelas, serta mengutip pemeriksaan fakta-fakta persidangan di PN Palembang bahwa pada points pertama bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat.

“Kami juga mendukung langkah pihak Kejati Sumsel untuk Kasasi ke tinggat lebih tinggi atau ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara ini,” ujar Sanusi.

Sementara itu Kepala Sesi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mohd Radyan SH MH, mengatakan, kami sangat berterimakasih kepada teman-teman SCW dan MMK yang telah mendukung dan mengawal kasus terhadap terdakwa inisial J.

“Kita telah melakukan Kasasi ke MA, agar putusan dari Pengadilan Tinggi tersebut dibatalkan yang dimana dalam hukum bandingnya terdakwa tidak dapat dipidana dengan alasan gangguan jiwa, namun dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang sendiri terbukti bahwa terdakwa J sebagai penjual Narkoba, dan di hukum 12 tahun penjara,” jelas Moch Radyian.RADAR_PALEMBANG

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.