Polsek IB 1 Palembang Bekuk Spesialis Curat Motor, Satu Unit Angkot Jadi Barang Bukti

Polsek IB 1 Palembang Bekuk Spesialis Curat Motor, Satu Unit Angkot Jadi Barang Bukti

PALEMBANG ,Radar BI– Tim Opsnal Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang berhasil meringkus dua tersangka pencurian motor (curanmor), yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Toko Sumber Saudara, Kelurahan 24 Ilir.

Kedua tersangka, yakni Aidil Saputra (36) dan Renaldi Saputra (31), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, ditangkap pada Sabtu dini hari (9/5/2026) sekitar pukul 02.10 WIB.

Polisi turut mengamankan satu unit mobil angkutan kota (angkot) warna kuning dengan nomor polisi BG 1940 NS yang digunakan para pelaku sebagai alat untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Ilir Barat 1, Kompol Fauzi Saleh SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban bernama Magdalena (44) yang kehilangan motornya pada 30 April lalu.

“Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal berhasil mengantongi identitas kedua pelaku,” ujarnya saat di konfirmasi melalui pesan singkat elektronik, Minggu (10/1/26).

Menurutnya, anggota bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tanpa perlawanan berarti.

“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Fauzi Saleh SH.

Diketahui, peristiwa pencurian ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2012 miliknya di depan toko untuk mengajar.

Saat hendak pulang sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapati motornya telah raib. Selain sepeda motor, korban juga kehilangan STNK dan jaket hujan yang disimpan di motor, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10.000.000.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan kembali sepeda motor milik korban dengan nomor polisi BG 458 ZC.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 Unit Mobil Angkot Warna Kuning (BG 1940 NS) – Alat kejahatan, dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam (BG 458 ZC) – Milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan. (Suherman)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *