Satreskrim Polres Binjai Berhasil Mengamankan Tersangka Pembunuh Istri Tewas Gantung Diri.
Binjai,
Radar Bhayangkara Indonesia.com Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan S alias R 32 tahun agama Islam berpropesi sebagai supir angkot alamat Jl. Paya Mabar Stabat Kab.Langkat terkait atas tewasnya KDS 26 tahun, seorang ibu rumah tangga beralamat Jl.T Amir Hamzah Binjai Utara.23 Desember 2022
Peristiwa berawal dari warga seputaran Jl.T.Amir Hamzah Kelurahan Kebun Lada Kec.Binjai Utara Selasa 17 Desember 2022 sekitar pukul 17/00 Wib mencium aroma bau busuk dari salah satu rumah kontrakan,kemudian warga melaporkan hal tersebut kepada pemilik kontrakan,untuk selanjutnya bersama sama mendobrak rumah kontrakan tersebut karena di kunci dari luar.
Didalam rumah warga melihat mayat seorang wanita telah terbujur kaku diatas sebuah kasur dengan tubuh membengkak serta aroma ba busuk,diduga mayat wanita itu telah tewas selama tiga hari,terdapat tanda tanda kekerasan pada tubuh mayat wanita itu seperti leher terlilit kabel listrik,mulut desekap dengan handuk serta wajah di balut seprei.
Menyikapi laporan warga Polres Binjai melalui Kasat reskrim AKP Rian Permana SIK,Kanit Pidum 1 Iptu Hotdiatur Avandi Purba beserta anggota Reskrim Polsek Binjai Utara bertindak cepat guna pengungkapan kasus.Dalam pengungkapan kasus Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S alias R di di rumahnya Jl. Paya Mabar Stabat Kab.Langkat pada hari Selasa tgl 22 Desember sekitar pukul 22.00Wib.
Dari keterangan S alias R di proleh keterangan bahwa pelaku pembunuhan terhadap KDS adalah LBP 35 tahun,Islam berpropesi sebagai supir angkot beralamat Jl.T.Amir Hamzah Binjai Utara tidak lain merupakan suami korban dengan cara melilitkan kabel listrik pada leher korban sedangkan S alias R membantu memegang kaki korban.
Selanjutnya Satreskrim Polres Binjai bertindak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka utama LBP (35)merupakan suami korban pada hari Kamis tgl 22 Desember 2022 yang telah di ketahui keberadaannya di Desa tandam hulu 1 Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang,tetapi di lokasi Satreskrim Polres Binjai menemukan tersangka LBP sudah meninggal akibat bunuh diri menggunakan seutas tali berwarna biru,dari kejadian ini Satreskrim Polres Binjai hanya menetapkan S alias R sebagai tersangka,dengan pasal 340 pembunuhan berencanaJo 338 Jo 351 dengan sangsi hukuman mati.
Sumber berita M.Syafii Binjai